KategoriPKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal
â¢kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; 1.Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain: a.PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP), c.PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
UNDANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983. TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar
PengembalianPendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang
Lawleit kalau misal PPN lebih SPT induk bagian II Huruf Hdan di butir 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) atau butir 2.2. Selain PKP Pasal 9 ayat (4b), itu wajib kita isi atau tidak? kalau pakai e-spt butir 2.1 akan terisi sendiri.
dimaksuddalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (5) Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tahun kalender. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan: a.
. 129 488 430 382 46 466 430 227
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn