Tanda terima pembayatan denda penyambungan kembali pelanggan PDAM Indramayu. Indramayu – Banyaknya keluhan warga soal besarnya denda penyambungan kembali yang dinilai sangat memberatkan masyarakat menengah ke bawah pada saat bayar tagihan pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Indramayu membuat PDAM angkat bicara. Budi, humas PDAM memberikan penjelasan soal denda penyambungan kembali kepada awak media di ruang kerjanya, Minggu 02/02/2020. Menurut Budi, denda penyambungan kembali berdasarkan regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 Pasal 5. “Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 pasal 5, besarnya denda sesuai dengan lamanya menunggak pembayaran pemakaian air pada PDAM. Semakin lama menunggak pembayar semakin besar dendanya,” jelas Budi. Budi juga menambahkan, akibat menunggak setoran pemakaian air PDAM 1 hari sampai dengan 1 bulan akan di kenakan denda 10% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 1 bulan sampai dengan 2 bulan akan dikenakan denda 15% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 2 bulan sampai dengan 3 bulan akan di kenakan denda sebesar 20% dari biaya pemasangan baru, dan menunggak pembayaran 3 bulan keatas akan di kenakan biaya 100% dari pemasangan baru. “Sesuai dengan Perbup nomor 47 tahun 2009 Pasal 5, penyambungan kembali terbagi 2 kriteria. Satu, diputus sementara karena permintaan pelanggan. Dua, diputus sementara karena menunggak pembayaran dan/atau melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh PDAM,” paparnya. Budi berharap masyarakat jangan sampai menunggak pembayaran pemakaian air PDAM, apalagi menunggak sampai dengan 3 bulan ke atas karena akan di kenakan denda 100% dari pemasangan baru yaitu sebesar Rp PDAM Kabupaten Indramayu. Sebelumnya salah satu warga Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu yang tidak mau di sebutkan namanya, merasa keberatan dengan denda yang dia bayar pada PDAM Kabupaten Indramayu karena menunggak selama 3 bulan. “Kerasa banget mas, saya bayar pemakaian sama denda sampai 2,3 juta lebih. Memang salah saya nunggak pembayaran sampai di atas 3 bulan, meteran ledeng saya sempat di putus itu juga,” keluhnya. Guntur
JenazahBrigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang. DPRD Palembang setujui penyertaan modal PDAM sebesar Rp800 Miliar Senin, 5 Oktober 2020 20:13 WIB. DPRD dan Wali Kota Palembang menandatangani berita acara persetujuan empat raperda, salah satunya tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi sebesar Rp800 miliar, Senin (5/10) PIKIRAN RAKYAT - Biaya pemasangan kembali air bagi di Bekasi digratiskan hingga akhir tahun, atau Desember 2022. Pembebasan biaya ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan serta keringanan bagi warga yang ingin kembali mendapatkan layanan air bersih. Pemberian kemudahan ini sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 59/Kep/PDAM -TB/Bks/VII/2022 tentang Penetapan Pembebasan biaya penyambungan kembali SL nonaktif di wilayah pelayanan Kota dan Kabupaten Bekasi’. Surat ini ditandatangani Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim. Pemasangan bebas biaya ini diberlakukan bagi pelanggan non aktif. Mereka yang hendak kembali menikmati layanan, diberikan pembebasan biaya pemasangan kembali air. “Ini merupakan bentuk kemudahan dan keringanan bagi warga yang sebelumnya menjadi pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dan ingin kembali menyambungkan saluran air bersihnya. Kami berikan layanan penyambungan kembali gratis,” ucap Usep. Baca Juga Jokowi Nilai Pemulihan Indonesia Usai Pandemi Relatif Kuat, Inflasinya Lebih Rendah dari Negara Lain Usep mengatakan, saat ini pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi berjumlah sambungan layanan. Hanya saja, sekitar sambungan layanan di antaranya merupakan pelanggan non aktif. Mereka tersebar 13 kantor cabang dan 12 kantor cabang pembantu PDAM yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. Untuk itu, program pembebasan biaya pemasangan kembali air digulirkan. “Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggan nonaktif. Kemudahan itu berupa pembebasan biaya penyambungan kembali PK, jika pelanggan tersebut ingin mengaktifkan kembali pelayanan air bersih,” kata Usep. Selain biaya pemasangan kembali air yang gratis, lanjut Usep, pihaknya juga diberikan keringanan untuk membayar tagihan yang masih tertunggak secara dicicil. GIANYAR Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar akhirnya menerapkan kebijakan pembebasan biaya denda pelanggan per bulan April 2020 ini, meskipun hanya pembebasan biaya denda saja. Akan tetapi, PDAM Gianyar menanggung biaya Rp 335.871.000 per bulan April 2020 ini. “Denda dibebaskan sampai situasi normal