PenyambunganKembali-Aktif Kelompok V PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) > 20 m3 1.000 1.100 3.900 6.600 Tambah 1.800 17.987 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare didirikan berdasarkan Perda No. 1

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggan nonaktif. Kemudahan itu berupa pembebasan biaya penyambungan kembali PK, jika pelanggan tersebut ingin mengaktifkan kembali pelayanan air bersih. Selain membebaskan biaya PK, mereka juga diberikan keringanan untuk membayar tagihan yang masih tertunggak secara dicicil. Kemudahan itu, mulai berlaku hari ini 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022, lewat keputusan Direksi PDAM. Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Ahmad Gunawan mengatakan kemudahan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-41 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan Hari Jadi ke-71 Kabupaten Bekasi yang dirayakan 15 Agustus 2022, serta HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Pemberian kemudahan ini sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 59/Kep/PDAM -TB/Bks/VII/2022 tentang Penetapan Pembebasan biaya penyambungan kembali SL nonaktif di wilayah pelayanan Kota dan Kabupaten Bekasi’, yang ditandatangani Direktur Utama Usep Rahman Salim. Sebelumnya, Dirut PDAM Usep Rahman Salim menginformasikan, dari lebih sambungan langganan SL PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, sekitar SL tidak aktif atau non aktif. Mereka tersebar 13 kantor cabang dan 12 kantor cabang pembantu PDAM yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. tim media
AkuntansiPDAM. PDAM adalah perusahaan daerah penyelenggara air minum Keseimbangan biaya dan manfaat - Tepat waktu Kerangka Dasar Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keangan (KDP2LK) sambungan baru, pemeriksaan lab, penggantian kerusakan, penyambungan kembali. Pendapatan non operasional dividen, sewa, keuntungan penjualan aset tetap
Home Perkotaan Selasa, 20 April 2021 - 1618 WIBloading... PDAM Tirta Bhagasasi memberikan subsidi biaya pemasangan bagi pelanggan baru selama 1-31 Mei A A A BEKASI - Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan subsidi biaya pemasangan bagi pelanggan baru selama 1-31 Mei. Selain itu, bagi pelanggan hendak melakukan penyambungan kembali air PDAM dan balik nama tidak dikenakan biaya alias Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan subsidi yang diberikan itu berdasarkan Keputusan Direksi PDAM/Nomor 43/ Kep/Dir/PDAM/Bks/IV/2021 tentang Penetapan Penggunaan Laba Perusahaan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pemberian Subsidi Terhadap Biaya Pemasangan Sambungan Langganan Baru, Penyambungan Kembali dan Balik Nama, terhitung mulai 1-31 Mei 2021.”Sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi serta dewan pengawas,” kata Usep kepada wartawan Selasa 20/4/2021. Menurut dia, subsidi yang diberikan ini dalam rangka menggaet pelanggan baru sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi sebagai imbas pandemi pelanggan baru ingin memasang sambungan PDAM diberikan potongan biaya, seharusnya dikenakan biaya diberikan potongan sehingga yang dibayarkan cukup Rp sudah dikenakan pajak. Baca Mau Tahu Langkah Nyata DKI Hadapi Bencana Iklim? Potongan itu ditanggung oleh PDAM dari hasil laba yang didapatkan sebagai bentuk pemberian subsidi. Sementara untuk pengaktifan kembali dan balik nama gratis di tanggung oleh PDAM Tirta Bhagasasi. Program subsidi atau potongan harga ini, ditargetkan mampu menambah sedikitnya pelanggan baru. Saat ini PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi telah memiliki pelanggan baik di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.”Saya optimistis tahun ini PDAM Tirta Bhagasasi bisa menembus pelanggan. Akselerasi sambungan salah satunya dari program ini,” melalui program subsidi atau potongan harga, perusahaan daerah air minum dengan pelanggan terbesar se-Jawa Barat itu juga menargetkan mendapat tambahan pelanggan baru dari pengembang properti serta kawasan permukiman menyebut sedikitnya calon pelanggan dari kawasan industri dan permukiman Jababeka sudah masuk ke dalam daftar pelanggan baru. Jumlah serupa juga telah terkonfirmasi menjadi pelanggan baru di Kawasan BTS calon pelanggan baru dari Perumahan Grand Cikarang City, pelanggan dari Perumahan Grand Wisata Tambun, dari wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cibarusah, serta pelanggan dari Kecamatan Sukatani. hab pdam bekasi pemkab bekasi pemkot bekasi kota bekasi kabupaten bekasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu 5 jam yang lalu
SUKMAJAYA Dalam rangka Hari Air Sedunia 22 Maret dan HUT Kota Depok ke 20, 27 April mendatang, PDAM Tirta Asasta Kota Depok kembali memberikan diskon 50% kepada masyarakat Kota Depok yang ingin menjadi pelanggan PDAM. Demikian dikatakan Manajer Pemasaran Imas Dyah Pithaloka di kantornya, Rabu (27/2/2019)

Tanda terima pembayatan denda penyambungan kembali pelanggan PDAM Indramayu. Indramayu – Banyaknya keluhan warga soal besarnya denda penyambungan kembali yang dinilai sangat memberatkan masyarakat menengah ke bawah pada saat bayar tagihan pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Indramayu membuat PDAM angkat bicara. Budi, humas PDAM memberikan penjelasan soal denda penyambungan kembali kepada awak media di ruang kerjanya, Minggu 02/02/2020. Menurut Budi, denda penyambungan kembali berdasarkan regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 Pasal 5. “Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 pasal 5, besarnya denda sesuai dengan lamanya menunggak pembayaran pemakaian air pada PDAM. Semakin lama menunggak pembayar semakin besar dendanya,” jelas Budi. Budi juga menambahkan, akibat menunggak setoran pemakaian air PDAM 1 hari sampai dengan 1 bulan akan di kenakan denda 10% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 1 bulan sampai dengan 2 bulan akan dikenakan denda 15% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 2 bulan sampai dengan 3 bulan akan di kenakan denda sebesar 20% dari biaya pemasangan baru, dan menunggak pembayaran 3 bulan keatas akan di kenakan biaya 100% dari pemasangan baru. “Sesuai dengan Perbup nomor 47 tahun 2009 Pasal 5, penyambungan kembali terbagi 2 kriteria. Satu, diputus sementara karena permintaan pelanggan. Dua, diputus sementara karena menunggak pembayaran dan/atau melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh PDAM,” paparnya. Budi berharap masyarakat jangan sampai menunggak pembayaran pemakaian air PDAM, apalagi menunggak sampai dengan 3 bulan ke atas karena akan di kenakan denda 100% dari pemasangan baru yaitu sebesar Rp PDAM Kabupaten Indramayu. Sebelumnya salah satu warga Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu yang tidak mau di sebutkan namanya, merasa keberatan dengan denda yang dia bayar pada PDAM Kabupaten Indramayu karena menunggak selama 3 bulan. “Kerasa banget mas, saya bayar pemakaian sama denda sampai 2,3 juta lebih. Memang salah saya nunggak pembayaran sampai di atas 3 bulan, meteran ledeng saya sempat di putus itu juga,” keluhnya. Guntur

JenazahBrigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang. DPRD Palembang setujui penyertaan modal PDAM sebesar Rp800 Miliar Senin, 5 Oktober 2020 20:13 WIB. DPRD dan Wali Kota Palembang menandatangani berita acara persetujuan empat raperda, salah satunya tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi sebesar Rp800 miliar, Senin (5/10) PIKIRAN RAKYAT - Biaya pemasangan kembali air bagi di Bekasi digratiskan hingga akhir tahun, atau Desember 2022. Pembebasan biaya ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan serta keringanan bagi warga yang ingin kembali mendapatkan layanan air bersih. Pemberian kemudahan ini sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 59/Kep/PDAM -TB/Bks/VII/2022 tentang Penetapan Pembebasan biaya penyambungan kembali SL nonaktif di wilayah pelayanan Kota dan Kabupaten Bekasi’. Surat ini ditandatangani Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim. Pemasangan bebas biaya ini diberlakukan bagi pelanggan non aktif. Mereka yang hendak kembali menikmati layanan, diberikan pembebasan biaya pemasangan kembali air. “Ini merupakan bentuk kemudahan dan keringanan bagi warga yang sebelumnya menjadi pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dan ingin kembali menyambungkan saluran air bersihnya. Kami berikan layanan penyambungan kembali gratis,” ucap Usep. Baca Juga Jokowi Nilai Pemulihan Indonesia Usai Pandemi Relatif Kuat, Inflasinya Lebih Rendah dari Negara Lain Usep mengatakan, saat ini pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi berjumlah sambungan layanan. Hanya saja, sekitar sambungan layanan di antaranya merupakan pelanggan non aktif. Mereka tersebar 13 kantor cabang dan 12 kantor cabang pembantu PDAM yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. Untuk itu, program pembebasan biaya pemasangan kembali air digulirkan. “Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggan nonaktif. Kemudahan itu berupa pembebasan biaya penyambungan kembali PK, jika pelanggan tersebut ingin mengaktifkan kembali pelayanan air bersih,” kata Usep. Selain biaya pemasangan kembali air yang gratis, lanjut Usep, pihaknya juga diberikan keringanan untuk membayar tagihan yang masih tertunggak secara dicicil. GIANYAR Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar akhirnya menerapkan kebijakan pembebasan biaya denda pelanggan per bulan April 2020 ini, meskipun hanya pembebasan biaya denda saja. Akan tetapi, PDAM Gianyar menanggung biaya Rp 335.871.000 per bulan April 2020 ini. “Denda dibebaskan sampai situasi normal
SWARATIRTA, WATES – Biaya pemasangan Sambungan Rumah (SR) yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo mengalami penyesuaian. Bagi calon pelanggan yang mendaftar mulai tanggal 4 Januari 2021, biaya pemasangan SR yang sebelumnya sebesar Rp. 1.200.000,- per paket naik menjadi
. 309 103 338 185 263 135 197 432

biaya penyambungan kembali pdam