PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI DALAM SATU DESA/KELURAHAN(F-1.23) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2. Penerbitan KK dan KTP di Daerah Tujuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. B. PENGISIAN
Anda harus mengisi Formulir Pindah Alamat (sesuai format DJP). Formulir ini kemudian diajukan kepada KPP lama (tempat perusahaan dikukuhkan menjadi PKP) setelah ditandatangani oleh direktur utama perusahaan. Wajib Pajak Badanharus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di lokasi baru. Saat hendak pindah KTP, berikut yang perlu disiapkan: - SKP dengan stempel dan tanda tangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. - SKP tembusan dengan stempel dan tanda tangan petunjuk pengisian formulir permohonan pindah wni antar kabupaten/kota atau antar provinsi (f-1.34) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. Simak cara ganti NPWP dengan permohonan tertulis berikut ini: Ajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi lalu menandatangani formulir pemindahan. Selanjutnya wajib pajak yang telah mengisi dan menandatangani formulir tersebut harus melengkapi jangan persyaratan dokumen dan menyampaikannya ke KPP lama. . 273 498 393 97 44 480 390 326