Kepanjangan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Dalam arti PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak Karyawan outsourcing memiliki hak uang lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004. Lembur merupakan waktu kerja yang melebihi jam kerja. Sebelum membahas lembur, Anda harus paham mengenai waktu kerja dan istirahat. Undang Undang pasal 79.
Aturan outsourcing di Indonesia. Dasar hukum outsourcing adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 64 hingga 66 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Ada pun beberapa aturan outsourcing di Indonesia menurut ketentuan
Pada kegunaannya, perusahaan memang memilih outsourcing guna melakukan pengelolaan yang yang lebih baik. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola SDM yang butuh biaya. Perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa antara karyawan outsourcing dan non-outsourcing memiliki perbedaan konsep masing-masing.
Dec 14, 2023 Pahami Beda Headhunter dan Outsourcing Sebelum Merekrut Recruitment & Selection — 10 June 2023 admin HRPods Team Sama-sama bergerak di bidang perekrutan, masih banyak yang belum paham perbedaan jasa headhunter dan outsourcing. Sederhananya, perbedaan tersebut terletak pada mekanismenya.
Karyawan kontrak biasanya juga dikenal dengan istilah karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Singkatnya, karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja dengan kontrak kerja khusus. Sedangkan pengertian karyawan outsourcing yakni karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan melalui lembaga penyalur tenaga kerja (outsourcing company).
. 75 185 60 192 37 461 207 211

perbedaan head hunter dan outsourcing