Karyawan kontrak biasanya juga dikenal dengan istilah karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Singkatnya, karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja dengan kontrak kerja khusus. Sedangkan pengertian karyawan outsourcing yakni karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan melalui lembaga penyalur tenaga kerja (outsourcing company).
. 75 185 60 192 37 461 207 211